KHITBAH / PEMINANGAN Akad Nikah adalah merupakan akad ibadah, akad yang kokoh yang beresiko tinggi karena akibat rusaknya tentu akan berdampak fatal dari beberapa keluarga yang bersangkutan, bukan hanya pada pihak mantan suami istri saja. Oleh karena itu sebelum menjalankan prosesi akad nikah di perintahkan untuk melakukan khitbah atau peminangan terlebih dahulu, hal tersebut dimaksudkan agar tujuan pernikahan : ketenangan dan kasih sayang bisa secepatnya terwujud, sebagaimana tersebut dalam firman Allah dalam al Qur’an surat Ar Rum ayat 21 : ومن أياته أن خلق لكم من انفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودّة ورحمة إن فى ذالك لأيات لقوم يتفكرون “ Dan diantara tanda-tanda ( kebesaran ) Nya , Dia menciptakan pasangan-pasangan untuk kamu dari jenis kamu sendiri agar kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia jadikan di antaramu rasa kasih dan sayang . Sengguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda ( kebesaran Allah ) bagi...